Nusantara

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun serta denda Rp150 juta untuk tersangka Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah

“Secara sah serta terbukti melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan serta kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dollar Singapura, ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ucap ketua majelis hakim Ibrahim Palino, di Makassar, Senin.

Beliau menjelaskan, sesuai dengan fakta hukum, Agung Sucipto yang tidak lain merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat.

Hal itu diperkuat dengan beberapa fakta hukum, di antaranya merupakan keterangan di bawah sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti serta Edy Rahmat yang sebelumnya mengatakan bila dirinya beberapa kali mendapat instruksi, agar PT Agung Perdana milik terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangan.

“Oleh karenanya menimbang berdasarkan kebenaran hukum dari keterangan serta bukti- bukti di persidangan, menimbang bahwa seluruh faktor dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum kepada terdakwa Agung Sucipto sudah terbukti seluruhnya. Maka dengan ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan karenanya dihukum dengan pidana kurungan selama 2 tahun, serta kewajiban membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup melunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tuturnya lagi.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum ataupun penasihat hukum terdakwa berterus terang belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel. (mg2)

Back to top button