Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan Tiga Hajatan

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan beberapa kegiatan hajatan yang diselenggarakan masyarakat karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4 yang sudah ditetapkan pemerintah di seluruh wilayah yang berstatus zona merah, termasuk di Tulungagung.
“Ada 3 titik lokasi hajatan yang kami bubarkan hari ini,” tutur anggota tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Senin.
3 kegiatan hajatan yang sempat didatangi tim satgas semuanya berada di wilayah Kecamatan Boyolangu. Kegiatan dengan mengundang banyak warga itu dinilai membahayakan, sebab menjadi titik kerumunan yang beresiko besar menyebarkan wabah corona.
Menurut Artista, tim Satgas Covid-19 yang beranggotakan dari unsur Satpol PP, kepolisian, TNI serta perangkat terkait itu melakukan tindakan begitu mendapat laporan ataupun aduan warga.
Sasaran pertama yang dikunjungi tim Satgas Covid-19 berada di gedung serbaguna Desa Gedangsewu serta 2 lainnya di Desa Waung, tidak jauh dari lokasi Agrowisata Njegong Park.
Disaat tim memberi pengertian pada pemilik acara, mereka dapat mengerti situasi serta ketentuan PPKM tingkat 4.
Selama PPKM tingkat 4, tidak hanya hajatan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pentas seni, kegiatan olahraga juga dilarang.
Terkait masyarakat yang telah mengantongi izin pelaksanaan kegiatan hajatan, Artista menyatakan izin yang keluar sebelum penetapan perpanjangan PPKM tingkat 4 sudah tidak berlaku lagi alias batal demi hukum.
“Dinyatakan sudah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Artista memastikan acara yang sudah dilaporkan serta ditindak akan terus diawasi. Pihaknya melibatkan masyarakat dalam pengawasan hajatan tanpa ijin di PPKM tingkat 4 ini.
Masyarakat yang mengetahui ada acara tanpa izin selama PPKM tingkat 4 dapat melaporkan ke pusat aduan Satpol PP.
Selama diaktifkan, pusat aduan Satpol PP sudah menerima 4 aduan, 3 di antaranya hajatan pernikahan dan satu kerumunan latihan beladiri.
Latihan beladiri itu dilakukan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Latihan ini dilakukan di rumah pelatih bela diri serta dihadiri oleh peserta dari luar kota.
“Langsung bubar, malam itu juga langsung bubar,” tuturnya. (mg2)