Nusantara

Satu ASN Depok Dipecat, 17 Turun Pangkat

INDOPOSCO.ID – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Depok, Jawa Barat, dijatuhi hukuman disiplin selama 2020 hingga Februari 2021.

“Bentuk hukuman disiplin yang dikenakan kepada puluhan ASN bervariasi mulai dari tingkat berat, sedang dan ringan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (18/2/2021).

Supian menuturkan, pada 2020 ASN yang melanggar disiplin ada 14 orang. Sedangkan pada Januari sampai Februari 2021 ada empat orang. Sebanyak delapan orang dari 18 yang melanggar disiplin dikenakan hukuman disiplin berat. Sementara sepuluh orang dikenakan hukuman disiplin sedang dan ringan dengan penurunan pangkat.

“Satu orang yang melanggar disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dan menyalahgunakan wewenang,” kata Supian.

Hukuman tersebut, jelas Supian, mengacu aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, maka hukuman bagi pelanggar disiplin tidak sama. Sebelum dijatuhkan hukuman tentunya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap ASN dengan melihat kesalahannya.

Masih, setelah diperiksa 18 ASN Kota Depok dijatuhi hukuman baik penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat. ASN yang sudah diganjar hukuman disiplin berat, sedang dan ringan telah diberikan surat keputusan (SK).

“Mereka semua telah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya.

Supian sangat menyayangkan tindakan indispliner yang dilakukan para ASN. “Kami sayangkan harus ada hukuman seperti ini, tapi ini pilihan yang dikehendaki pegawai yang bersangkutan,” tukasnya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button