Pengamat Hukum Nilai Aksi Penjarahan dan Pengerusakan di Rumah Sahroni Tidak Dibenarkan

INDOPOSCO.ID – Aksi penjarahan dan pengerusakan sudah tentu tidak dibenarkan oleh aturan hukum maupun norma agama mana pun.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai menanggapi aksi massa yang melakukan penjarahan dan pengerusakan di kediaman Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025).
Ia menuturkan, aksi penjarahan dan pengerusakan rumah mewah legislator Fraksi NasDem menjadi peringatan tegas bagi setiap pejabat publik terutama para anggota DPR agar lebih hati-hati dalam menanggapi setiap tuntutan masyarakat.
“Seharusnya setiap narasi yang disampaikan ke publik dalam menjawab dan menanggapi setiap tuntutan masyarakat lebih memahami psikologi rakyat,” katanya.
“Jangan sampai DPR memposisikan diri sebagai sang raja yang harus dilayani oleh rakyat, tanpa menyadari posisinya sebagai wakil rakyat,” sambungnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, setiap tindakan anarkis yang dilakukan oleh siapapun dan melanggar hukum, harus bertanggung jawab atas tindakannya. Konsekuensinya tentu bagi massa yang melakukan penjarahan dan pengerusakan akan menerima segala ganjaran sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Ia berharap semua gerakan dan tindakan massa tidak berlanjut dan cepat tertangani dengan bijak oleh aparat keamanan. Jangan sampai penanganan dari aparat keamanan tidak tepat dan salah bahkan terkesan beringas dengan tindakan menindas dan menggilas.
“Ini yang bisa memancing aksi yang meningkat dan lebih luas di daerah,” ucapnya.
“Presiden Prabowo juga harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, dengan mengevaluasi setiap tindakan pengamanan oleh Polisi. Sebab ekskalasi massa ini semakin meluas dan meningkat lantara penanganan dari pihak kemanan yang tidak profesional,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar luas di sosial media (Sosmed) aksi penjarahan dan pengerusakan di rumah mewah milik Ahmad Sahroni, legislator Fraksi NasDem di Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). (nas)