Internasional

Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku

INDOPOSCO.ID – Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa kebijakan tarif menyeluruh Presiden Donald Trump adalah ilegal, tetapi tidak sampai menghentikan penerapan pajak impor yang luas tersebut.

Pada Jumat (29//8/2025), Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal di Washington, DC, sebagian besar menguatkan putusan pada bulan Mei yang menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif universal terhadap semua mitra dagang AS.

Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk membenarkan langkah itu, dengan alasan bahwa defisit perdagangan dengan negara lain merupakan “darurat nasional”.

Namun, pengadilan banding mempertanyakan logika tersebut dalam putusan hari Jumat, dengan suara tujuh banding empat menolak tarif menyeluruh itu.

“Undang-undang memberikan kewenangan signifikan kepada Presiden (Trump) untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan,” tulis pengadilan tersebut, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (30/8/2025).

“Tetapi tidak ada dari tindakan tersebut yang secara eksplisit mencakup wewenang untuk memberlakukan tarif, bea, atau sejenisnya, maupun wewenang untuk memungut pajak,” sambungnya.

Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga pengadilan banding menyatakan kebijakan tarifnya dapat tetap berlaku hingga 14 Oktober. Itu berbeda dengan putusan Mei, yang sebelumnya memerintahkan penghentian segera penerapan tarif tersebut.

Putusan awal bulan Mei dikeluarkan oleh US Court of International Trade yang berbasis di New York, sebuah pengadilan khusus yang menangani perkara perdata terkait perdagangan lintas batas. Kasus itu merupakan salah satu dari setidaknya delapan gugatan terhadap kebijakan tarif Trump yang luas.

“Trump sejak lama berpendapat bahwa mitra dagang AS telah mengambil keuntungan dari ekonomi terbesar dunia, dan ia menggambarkan defisit perdagangan, ketika AS mengimpor lebih banyak daripada mengekspor, sebagai ancaman eksistensial terhadap ekonomi,” jelasnya.

Namun para ahli memperingatkan bahwa defisit perdagangan tidak selalu merupakan hal buruk: bisa saja menandakan basis konsumen yang kuat, atau akibat perbedaan nilai mata uang.

Meski begitu, pada 2 April Trump menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara, ditambah tarif “resiprokal” individual untuk mitra dagang tertentu.

Ia menyebut momen itu sebagai “Hari Pembebasan”, namun para pengkritik mencatat bahwa pasar global justru goyah akibat pengumuman tarif tersebut.

Beberapa hari kemudian, ketika tarif “resiprokal” itu dijadwalkan berlaku, pemerintahan Trump mengumumkan penangguhan bagi hampir semua negara, kecuali Tiongkok. Sementara itu, Trump dan pejabatnya menyatakan akan berupaya menegosiasikan perjanjian dagang dengan mitra global.

“Serangkaian tarif baru yang lebih spesifik per negara diumumkan pada Juli melalui surat-surat yang diposting Trump di media sosialnya. Banyak di antaranya mulai berlaku pada 1 Agustus, termasuk tarif 50 persen terhadap Brasil sebagai balasan atas penuntutan terhadap sekutu Trump, mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Dan pada 27 Agustus 2025 lalu, India juga dikenai tarif 50 persen akibat pembelian minyak dari Rusia.

“Sementara itu, Meksiko, Kanada, dan Tiongkok telah menghadapi ancaman tarif Trump sejak Februari, dengan Trump menggunakan pajak impor tersebut sebagai alat tekan terkait kebijakan keamanan perbatasan dan narkoba fentanyl,” tambah pernyataan tersebut.

INDOPOSCO.ID – Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa kebijakan tarif menyeluruh Presiden Donald Trump adalah ilegal, tetapi tidak sampai menghentikan penerapan pajak impor yang luas tersebut.

Pada Jumat (29//8/2025), Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal di Washington, DC, sebagian besar menguatkan putusan pada bulan Mei yang menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif universal terhadap semua mitra dagang AS.

Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk membenarkan langkah itu, dengan alasan bahwa defisit perdagangan dengan negara lain merupakan “darurat nasional”.

Namun, pengadilan banding mempertanyakan logika tersebut dalam putusan hari Jumat, dengan suara tujuh banding empat menolak tarif menyeluruh itu.

“Undang-undang memberikan kewenangan signifikan kepada Presiden (Trump) untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan,” tulis pengadilan tersebut, dikutip dari Aljazeera, Sabtu (30/8/2025).

“Tetapi tidak ada dari tindakan tersebut yang secara eksplisit mencakup wewenang untuk memberlakukan tarif, bea, atau sejenisnya, maupun wewenang untuk memungut pajak,” sambungnya.

Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga pengadilan banding menyatakan kebijakan tarifnya dapat tetap berlaku hingga 14 Oktober. Itu berbeda dengan putusan Mei, yang sebelumnya memerintahkan penghentian segera penerapan tarif tersebut.

Putusan awal bulan Mei dikeluarkan oleh US Court of International Trade yang berbasis di New York, sebuah pengadilan khusus yang menangani perkara perdata terkait perdagangan lintas batas. Kasus itu merupakan salah satu dari setidaknya delapan gugatan terhadap kebijakan tarif Trump yang luas.

“Trump sejak lama berpendapat bahwa mitra dagang AS telah mengambil keuntungan dari ekonomi terbesar dunia, dan ia menggambarkan defisit perdagangan, ketika AS mengimpor lebih banyak daripada mengekspor, sebagai ancaman eksistensial terhadap ekonomi,” jelasnya.

Namun para ahli memperingatkan bahwa defisit perdagangan tidak selalu merupakan hal buruk: bisa saja menandakan basis konsumen yang kuat, atau akibat perbedaan nilai mata uang.

Meski begitu, pada 2 April Trump menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara, ditambah tarif “resiprokal” individual untuk mitra dagang tertentu.

Ia menyebut momen itu sebagai “Hari Pembebasan”, namun para pengkritik mencatat bahwa pasar global justru goyah akibat pengumuman tarif tersebut.

Beberapa hari kemudian, ketika tarif “resiprokal” itu dijadwalkan berlaku, pemerintahan Trump mengumumkan penangguhan bagi hampir semua negara, kecuali Tiongkok. Sementara itu, Trump dan pejabatnya menyatakan akan berupaya menegosiasikan perjanjian dagang dengan mitra global.

“Serangkaian tarif baru yang lebih spesifik per negara diumumkan pada Juli melalui surat-surat yang diposting Trump di media sosialnya. Banyak di antaranya mulai berlaku pada 1 Agustus, termasuk tarif 50 persen terhadap Brasil sebagai balasan atas penuntutan terhadap sekutu Trump, mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Dan pada 27 Agustus 2025 lalu, India juga dikenai tarif 50 persen akibat pembelian minyak dari Rusia.

“Sementara itu, Meksiko, Kanada, dan Tiongkok telah menghadapi ancaman tarif Trump sejak Februari, dengan Trump menggunakan pajak impor tersebut sebagai alat tekan terkait kebijakan keamanan perbatasan dan narkoba fentanyl,” tambah pernyataan tersebut. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button