Louisiana Gugat Platform Game Roblox, Disebut Sarang Predator Seksual Anak

INDOPOSCO.ID – Pemerintah negara bagian Louisiana, Amerika Serikat (AS), resmi menyeret Roblox Corporation ke meja hijau. Platform game online populer itu dituduh menjadi ruang yang membiarkan predator seksual beroperasi dan gagal memberi perlindungan bagi jutaan anak yang memainkannya.
Dikutip dari BNO News pada Sabtu (16/8/2025), gugatan dilayangkan langsung oleh Jaksa Agung Louisiana, Liz Murrill. Ia menilai perusahaan yang bermarkas di Silicon Valley itu lebih sibuk mengejar jumlah pengguna dan keuntungan ketimbang melindungi keselamatan anak.
“Roblox adalah sarang bagi predator seksual,” tegas Murrill dalam pernyataannya, Kamis (14/8/2025). Ia menuding perusahaan lebih mengutamakan “pertumbuhan pengguna, pendapatan, dan keuntungan daripada keselamatan anak.”
Gugatan tersebut diajukan di Livingston Parish. Pemerintah negara bagian menuntut restitusi, denda perdata, serta perintah pengadilan agar Roblox segera memperbaiki sistem keamanan anak. Selain itu, mereka juga meminta ganti rugi, termasuk kompensasi kerugian dan biaya pengacara.
Dalam dokumen gugatan, Roblox disebut memasarkan dirinya sebagai “situs game nomor satu untuk anak-anak dan remaja”. Namun, kenyataannya platform ini justru membiarkan konten berbahaya dan aktivitas predator berkembang.
Salah satu kasus yang dikutip adalah penangkapan pada Juli lalu di Louisiana. Seorang pria dituduh menggunakan Roblox dengan teknologi pengubah suara untuk memancing anak di bawah umur.
Jaksa menegaskan bahwa Roblox tidak memiliki verifikasi usia yang efektif, gagal membatasi interaksi orang dewasa dengan anak-anak, serta tetap menampung permainan dan grup bermuatan seksual eksplisit.
Kasus ini muncul di tengah kontroversi lain. Roblox baru-baru ini menindak para pemain yang disebut sebagai “vigilante”, yakni pengguna yang mencoba menangkap predator anak di platform.
Salah satu yang terkena imbas adalah YouTuber Schlep, yang cukup populer karena kontennya membongkar praktik predator di Roblox. Akunnya diblokir setelah menerima surat somasi dari perusahaan.
Roblox membela keputusannya dengan menyatakan bahwa para vigilante justru menciptakan risiko baru. “Mereka mulai mensimulasikan percakapan tidak pantas dan mengarahkan pengguna ke platform lain, yang pada akhirnya menciptakan lingkungan tidak aman,” kata pihak Roblox dalam pernyataan Rabu lalu.
Kantor Jaksa Agung Louisiana menyebut praktik Roblox sebagai penipuan dan kelalaian di bawah hukum negara bagian. Mereka menegaskan bahwa Roblox telah “menciptakan lingkungan yang kasar dan tidak aman bagi anak-anak.”
Dengan gugatan ini, Louisiana meminta adanya persidangan dengan juri, yang bisa membuka jalan bagi perubahan besar dalam cara Roblox mengelola platformnya. (her)