Kementerian P2MI Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Manfaatkan Bangun Migrant Center

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berupa aset tanah berikut bangunannya di Lampung.
Menteri Kementerian P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, aset tersebut akan digunakan untuk pembangunan Migrant Center yang dapat bermanfaat bagi pekerja migran Indonesia.
“Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur, terutama migrant center yang digunakan untuk pelatihan atau sementara kami gunakan untuk shelter,” kata Karding di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Penyerahan barang rampaasan negara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah antara pimpinan Kementerian P2MI dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Kantor KemenP2MI, Jakarta Selatan.
“Aset tersebut diserahkan ke KemenP2MI yang terletak di Lampung dengan luasan tanah 860 meter persegi yang ada bangunannya,” ujar Karding.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan ke kementerian atau instansi pemerintah.
“Jadi, hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi,” ucap Ibnu dalam kesempatan yang sama.
“Kami tadi sudah menyerahkan untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti yang disebutkan Pak Menteri, rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp3 miliar,” sambungnya. (dan)