Nasional

KKP – Polri Gagalkan Perdagangan 671 Ekor Telur Penyu di Anambas

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu dan mengembalikannya ke habitat asli, Sabtu (9/8/2025).

Aksi penggagalan itu hasil dari operasi bersama selama tiga hari di wilayah Tarempa dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus berawal dari operasi yang digelar tim gabungan di Pulau Durai, yaitu lokasi penting peneluran penyu di Anambas, untuk memetakan titik rawan pencurian dan mengumpulkan informasi penanganan. Selain menyita barang bukti, tim telah menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk pendalaman dan proses hukum.

Berita Terkait

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Pengelolaan Ruang Laut KKP, Sarmintohadi menegaskan bahwa penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES.

“Penyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,” ujar Sarmintohadi dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru juga menerima informasi adanya empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi.

Melalui koordinasi dan edukasi kepada pihak pengelola, seluruh penyu akhirnya dilepasliarkan ke laut sebagai bagian dari penyelamatan satwa dilindungi dan wujud komitmen kolaborasi triple helix di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan penyu memerlukan koordinasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal.

“Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi,” ujar Rahmad. (ney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button