Nasional

KKP Rampungkan Penyidikan Kasus Penyelundupan 5.400 Telur Penyu

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil merampungkan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan 5.400 telur penyu, yang merupakan hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 6 Juli 2025 lalu.

Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama MU dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (12/8/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (15/8/2025), menyampaikan tuntasnya proses penyidikan kasus ini merupakan wujud komitmen KKP dalam hal penegakkan hukum, khususnya terhadap perlindungan spesies ikan dilindungi.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU,” terang Ipunk.

Ipunk menjabarkan bahwa tersangka yang diserahkan berinisial MU, merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang Kalimantan Barat.

“Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujar Ipunk.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menambahkan bahwa selain tersangka, beberapa barang bukti yang turut diserahkan ke JPU, diantaranya berupa dua buah handphone milik tersangka MU,⁠ 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP. Bahtera Nusantara 03.

“Setelah tersangka diserahkannya tersangka, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak,” ujar Bayu. (ney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button