Nasional

Banding Gagal, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dipenjara 14 Tahun

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tetap dihukum penjara 14 tahun meski telah mengajukan banding dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Hendry diyakini terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Putusan tersebut dibacakan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tulis amar putusan.

Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1.052.577.589.599,19 atau setara Rp1,05 triliun.

Jumlah ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 30 Januari 2025.

Dalam dakwaan, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp1 triliun.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset Hendry Lie, seperti tanah dan bangunan di Canggu, Bali, hingga rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang, dirampas untuk negara.

Aset itu akan dilelang dan hasilnya bakal dihitung sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan negara. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button