Kopdes Syariah Jadi Pilar Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Pangan di Desa

INDOPOSCO.ID – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Syariah Mekar Jaya di Kecamatan Sumedang Utara menjadi salah satu contoh koperasi desa yang memiliki potensi besar untuk berkembang pesat. Dikelola oleh generasi muda dengan latar belakang wirausaha, Kopdes ini diyakini mampu tumbuh menjadi kekuatan ekonomi desa yang signifikan, apalagi dengan dukungan berbagai pihak, khususnya pemerintah.
Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, menegaskan bahwa koperasi desa berbasis syariah seperti Kopdes Merah Putih Syariah Mekar Jaya memegang peranan penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
“Koperasi desa berbasis syariah tidak hanya menjadi wadah aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi pilar dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai prinsip-prinsip syariah,” ujar Emir melalui gawai, Senin (11/8/2025).
Dalam sektor perdagangan, lanjut Emir, koperasi desa syariah mampu mendorong tumbuhnya usaha mikro dan kecil dengan menyediakan pembiayaan bebas bunga (riba) serta pendampingan usaha. Hal ini sangat relevan, mengingat banyak pelaku usaha di desa yang masih tergolong unbankable atau belum memiliki akses ke layanan perbankan formal.
“Sementara itu, dalam aspek ketahanan pangan, koperasi desa syariah dapat berperan sebagai pengelola hasil pertanian sekaligus distributor bahan pangan lokal. Unit usaha penjualan pupuk yang sudah dijalankan Kopdes Syariah Mekar Jaya menjadi salah satu contoh kontribusi nyata untuk mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan warga,” terangnya.
Dan untuk memperkuat permodalan tanpa memberatkan anggota, penerapan prinsip bagi hasil syariah seperti mudharabah (bentuk kerjasama pihak nasabah dan pengelola untuk menjalankan usaha yang menghasilkan profit) dan musyarakah (perjanjian usaha berbasis kemitraan dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha) menjadi kunci. Pendekatan ini dapat disesuaikan berdasarkan segmentasi unit usaha.
Skema mudharabah cocok untuk usaha yang dijalankan langsung oleh anggota, seperti warung sembako atau kios pupuk, di mana koperasi menyediakan modal, dan anggota menjalankan operasionalnya.
“Di sisi lain, skema musyarakah lebih tepat untuk proyek bersama yang dikelola secara kolektif, seperti klinik desa atau bengkel, di mana modal dan keuntungan dibagi sesuai porsi kontribusi,” tambahnya.
Dengan penerapan skema yang tepat, Kopdes Syariah Mekar Jaya tidak hanya akan semakin kuat secara modal, tetapi juga dapat memperluas manfaat ekonomi bagi seluruh anggota dan masyarakat desa.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa pengurus Kopdes Merah Putih Syariah Mekar Jaya saat ini telah menjalankan usaha di berbagai bidang dan berperan nyata dalam mendukung perekonomian lokal.
“Koperasi Desa Merah Putih Syariah Mekar Jaya dijalankan oleh pengurus yang masih relatif muda dan mempunyai latar belakang dari pengusaha,” ujar Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Minggu (10/8/2025).
Selain sektor perdagangan, koperasi ini juga menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyuplai beras ke Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini tidak hanya memastikan pasokan pangan tetap terjaga, tetapi juga membuka peluang pendapatan bagi anggota koperasi. (her)