Kejagung Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Banding Jadi Opsi

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengkaji vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.
Kajian dilakukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Langkah JPU sedang dikaji. Apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis, itu masih kami pertimbangkan,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam wawancara khusus dengan INDOPOSCO.ID, Selasa (17/6/2025).
Sutikno menambahkan, sikap dari pihak terdakwa juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah ke depan.
Namun demikian, Sutikno menyebut vonis 14 tahun tersebut telah mendekati dua pertiga dari tuntutan maksimal JPU.
“Kami menghargai putusan majelis hakim yang mengakomodasi sebagian besar tuntutan JPU,” katanya.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh aset milik Hendry Lie, termasuk aset-aset korporasi yang terafiliasi.
“Semua aset akan kami sita guna menutupi kerugian negara. Proses penyidikan terhadap aset tersebut sudah berjalan,” tegasnya.
Sutikno juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawal kasus ini sejak awal.
“Kejaksaan tetap bekerja dengan menjunjung tinggi pedoman, integritas, dan profesionalisme,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Komisaris PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie.
Vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
“JPU telah berhasil meyakinkan majelis hakim, meskipun vonis pidana badan terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan,” katanya dikonfirmasi INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2025).
Meski demikian, Komjak tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap dan membuktikan keterlibatan Hendry Lie dalam skandal komoditas strategis tersebut.
“Kita apresiasi JPU yang telah berhasil membuktikan dakwaan terhadap Hendry Lie,” ujar Nurokhman.
Komjak menyatakan akan terus mengawal proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding atas putusan tersebut.
“JPU tentu akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah terdakwa menerima atau memilih banding atas putusan tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) memastikan tengah menangani laporan masyarakat terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Hendry Lie.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi laporan tersebut sudah masuk dan kini dalam tahap penelusuran oleh tim investigasi.
“Laporan terkait putusan atas terdakwa Hendry Lie sedang dalam penanganan. Dari lima nama hakim yang dilaporkan, empat di antaranya telah kami mintai keterangan,” ujar Mukti kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2026).
Sementara itu, satu pelapor lainnya masih dalam proses klarifikasi.
“Kami masih menunggu jawaban resmi klarifikasinya,” ujarnya.
KY menyatakan akan memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan pengawasan terhadap etika hakim berjalan transparan dan akuntabel. (fer)