LPSK Sebut Tiga Orang Ajukan Permohonan Perlindungan pada Kasus Brigadir MN

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sebanyak tiga orang yang terdiri atas keluarga korban, saksi, dan tersangka telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (28/7/2025), menjelaskan salah satu dari tiga pemohon tersebut, yaitu istri Brigadir MN.
“Istri Brigadir N (MN, red.) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural,” kata Sri seperti dilansir Antara.
Seorang tersangka berinisial MPS mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, sementara satu pemohon lainnya ialah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural.
Dijelaskan Sri, dalam upaya mendorong proses hukum dalam kasus ini, LPSK bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakil Kepala Polisi Daerah (Polda) NTB Hari Nugroho.
Pertemuan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari koordinasi serta membangun kolaborasi dan sinergitas antara LPSK dan aparat penegak hukum, khususnya terkait adanya permohonan JC kepada LPSK.
Sri yang turun langsung dalam langkah proaktif itu mengatakan atensi LPSK terhadap kasus kematian Brigadir MN cukup besar. Pihaknya berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” kata dia.
Menurut Sri, Kajati NTB Wahyudi menegaskan JC diberikan untuk yang berani jujur mengungkapkan dalang dibalik peristiwa. Kesaksian yang diberikan bukan hanya untuk membantu dirinya sendiri, tapi untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana.
Sri menyebut LPSK masih melakukan penelaahan untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan. LPSK juga akan melakukan analisis dari tim psikolog serta analisis kemungkinan ancaman yang diterima.
Selain itu, proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut juga dilakukan sebelum diterimanya permohonan perlindungan.
Diketahui bahwa Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).
Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Berikutnya, kepolisian juga menetapkan MPS sebagai tersangka karena diduga ada pada saat peristiwa kematian Brigadir MN. (dam)