Nasional

Eks Marinir Minta Balik Jadi WNI, Waka Komisi I: Ikuti Saja Prosedur

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa persoalan adanya permintaan kembali status kewarganrgaraan yang disampaikan oleh mantan mantan anggota Korps Marinir Satria Arta Kumbara dapat disikapi dengan kepala dingin.

Menurutnya, persoalan itu bisa diselesaikan dengan mengikuti prosedur awal layaknya kewarganegaraan asing yang ingin menjadi WNI.

“Ya biasa saja. Kalau sudah dicabut, yang bersanglutan perlu mengajukan permintaan menjadin WNI lagi,” kata Sukamta saat dihubungi INDOPOSCO.ID, Rabu (23/7/2025).

“Jadi ya tinggal diikuti aja prosesdurnya (jadi WNI),” sambungnya.

Pernyataan inipun senada dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menjelaskan, kewarganegaraan eks prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara dapat dipulihkan asalkan yang bersangkutan menyampaikan permohonan melelui proses hukum.

Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni).

“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden (Prabowo Subianto) melalui Menteri Hukum,” kata Supratman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI AL yang sempat menjadi tentara Rusia kembali mengemuka, setelah yang bersangkutan menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing, maka ingin kembali menjadi WNI.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ucap Supratman.

Meski sampai saat ini, Kementrian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,” tutur politikus Gerindra itu.

Eks Prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara meminta memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar membantu proses kepulangannya ke Indonesia.

Ia berdalih tak mengetahui pencabutan status kewarganegaraannya, setelah bergabung dengan militer Rusia. Tidak ada kepastian informasi mengenai bergabungnya dengan militer asing. Namun, dia telah diberhentikan sejak pertengahan tahun 2022.

“Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ucap Satria terpisah dalam akun TikTok @zstorm689 baru-baru ini. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button