Dukung Asta Cita Prabowo, Kementerian PKP Serius Berantas Korupsi Infrastruktur

INDOPOSCO.ID – Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan rumah susun di Sumatera Utara dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Heri menyebut bahwa mantan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Utara berinisial YM diduga kuat meminta komitmen fee sebesar 70 persen dari nilai proyek kepada pihak penyedia jasa.
“YM dalam pemeriksaan internal mengakui telah menerima dana sebesar Rp6,5 miliar dari JM, pemilik PT STM selaku penyedia jasa,” katanya dalam keterangan pada Kamis (10/7/2025).
“Dalam aksinya, YM turut dibantu oleh stafnya yang berinisial IL,” imbuhnya.
Heri menuturkan, adapun tiga proyek yang dilaporkan sebagai objek penyimpangan adalah Rumah Susun Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Tapanuli Tengah, senilai Rp13,1 miliar, Rumah Susun Yayasan Akademi Keperawatan di Tapanuli Utara, senilai Rp18,7 miliar dan Rumah Susun Poltekkes Deli Serdang, senilai Rp28 miliar.
“Total nilai proyek yang terindikasi bermasalah ini lebih dari Rp60 miliar,” tuturnya.
Kasus tersebut secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut).
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari Asta Cita Poin 7 Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya membangun pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
“Presiden menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi korupsi di setiap kementerian. Dan Menteri PKP, Maruarar Sirait, telah menyampaikan komitmen kuat untuk membersihkan institusi dari segala bentuk penyimpangan,” ujar Heri.
Heri menambahkan, pengawasan yang ketat dan keberanian menyerahkan hasil temuan kepada penegak hukum bukan semata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi terhadap masyarakat.
“Bila tata kelola pemerintahan ingin bersih, maka keberanian dalam menyerahkan pelanggaran adalah langkah pertama. Kami di Inspektorat Jenderal akan terus berdiri di garis depan,” pungkasnya.
Sebagai informasi sejak menjabat sebagai Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman tercatat telah menyerahkan lima kasus besar ke aparat penegak hukum dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Kelima kasus tersebut antara lain:
1. Proyek Rumah Khusus di Ambon, Maluku, senilai Rp2,8 miliar.
2. Rumah Swadaya BSPS di Sumenep, Jawa Timur, senilai Rp109 miliar
3. Rumah Khusus untuk eks Pejuang Timor Timur di Kupang, senilai Rp470 miliar.
4. Penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas oleh eks Kepala Balai Perumahan Sulsel, senilai Rp1,1 miliar.
5. Kasus pembangunan rumah susun di tiga kabupaten di Sumatera Utara, yang baru saja diserahkan.
Kelima kasus tersebut menjadi bukti bahwa Kementerian PKP tidak hanya menyusun kebijakan, tetapi juga menjalankan pengawasan dengan tegas dan berani. (fer)