Kementerian PKP Minta Masyarakat Kawal Kasus Rumah Pejuang Timor-Timur

INDOPOSCO.ID – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, meminta masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk aktif mengawal proses hukum dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.
Pernyataan ini disampaikan menyusul telah diserahkannya seluruh data dan bukti awal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Kami sudah menyerahkan peristiwanya. Nah, dari peristiwa itu, berdasarkan data dan fakta temu, akan digali lebih dalam oleh pihak kejaksaan,” kata Heri kepada INDOPOSCO.ID pada Senin (26/5/2025).
Menurutnya, langkah hukum sudah berjalan dan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar proses ini benar-benar transparan dan tidak terhenti di tengah jalan.
“Informasi yang saya dapat, saat ini tim kejaksaan sedang mendatangkan tim ahli dari ITB Bandung agar pemeriksaan lebih komprehensif. Selain itu, kejaksaan juga terus memeriksa semua pihak yang terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti soal carut-marut megaproyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Agus mengaku tidak terkejut atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam proyek-proyek bernilai besar yang melibatkan BUMN.
“Proyek ini sejak awal sudah menunjukkan gejala cacat secara sistemik. Saya tidak heran jika kemudian terungkap adanya pelanggaran teknis dan penyimpangan kontrak,” kata Agus kepada INDOPOSCO.ID, Senin (26/5/2025).
Agus pun mendesak Kejaksaan untuk tidak bermain waktu untuk mendalami kasus yang menyimpang tersebut.
“Kejaksaan tidak boleh terlalu lama. Ini sudah sebulan lebih sejak laporan diserahkan, tapi belum ada penetapan tersangka. Padahal kerugian negara potensial dan dugaan pelanggaran teknisnya terang-benderang,” ujarnya.
Kejati NTT menindak lanjuti laporan Itjen Kementerian PKP terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks Pejuang Timtim yang dikerjakan sejumlah BUMN.
“Laporan ini masih tahap permintaan keterangan pihak terkait dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana saat dihubungi INDOPOSCO.ID pada Minggu 25/5/2025).
Sebagai informasi, proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara. Paket pertama sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero).
Nilai kontraknya sebesar Rp141,9 miliar dengan progres fisik 99,69 persen. Kemudian paket kedua sebanyak 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero). Nilai kontraknya mencapai Rp136,9 miliar.
Kontrak tersebut berakhir 19 Februari 2025. Sementara paket ketiga sebanyak 686 unit yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero).
Nilai kontraknya Rp143,8 miliar dengan progres fisik 98,95 persen.
Dugaan adanya korupsi ini juga telah dilaporkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada Maret 2025. Kementerian baru ini, kini bertenggung jawab pada proyek perumahan di Indonesia. (fer)