Megapolitan

Bea Cukai Bandara Soetta Bersama Polri dan BNN Ungkap Peredaran Narkoba

INDOPOSCO.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polri dan BNN mengungkap kasus peredaran dan penyelundupan narkoba dengan melibatkan lima warga negara asing (WNA).

Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Sokerno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (10/7/2025), menyampaikan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini merupakan hasil joint operation terhadap enam penindakan.

“Total enam penindakan dengan rincian lima penindakan barang kiriman, dan satu penindakan barang penumpang,” katanya seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, dari enam penindakan kasus narkoba yang diketahui melalui penyembunyian dalam spare part motor hingga home industry ini terdapat total 10 pelaku yang terlibat, baik itu WNA maupun WNI.

“Ada 10 pelaku diamankan dengan inisial AW, RS, AG, LT, DD, MA, AJ, SA, HC, dan XL. Dari sepuluh pelaku tersebut, lima merupakan satu orang WN Belanda, satu WN Jerman, satu WN Singapura, satu WN Malaysia dan satu WN China,” terangnya.

Dalam pengungkapan ini, kata Gatot, petugas joint operation menyita bukti narkotika dan new pshycoactive Substances (NPS) sebanyak 2.697 gram methampetamine/sabu, 1.205 butir MDMA/extacy, 1.190 gram catha edulis yang mengandung cathinone, 4.700 gram cairan mengandung etomidate, 4,8 gram ganja dan 4 butir tablet happy five.

Ia menjelaskan, dalam proses penindakan pertama dilakukan terhadap barang kiriman aramex asal Afrika Selatan yang diberitahukan kids story book. Dari hasil pemeriksaan mendalam, barang tersebut berisi dua buah buku anak-anak yang terdapat sesuatu pada kedua sisi sampul.

“Dilakukan pembongkaran terhadap barang tersebut dan di dalamnya kedapatan berisi kristal bening dengan berat bruto total 856 gram yang berdasarkan hasil uji laboratorium narkotika positif mengandung methampetamine/sabu,” tuturnya.

Kemudian, barang bukti diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan kegiatan pengembangan dan mengamankan total tiga orang tersangka dengan inisial AW sebagai penerima barang, inisial RS sebagai pemesan/pemilik barang, dan AG
sebagai suruhan RS.

“Ketiga orang yg berhasil diamankan beserta BB selanjutnya dibawa menuju ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penindakan kedua terhadap dua paket barang kiriman UPS yang masing-masing dilakukan atas atensi dari analis barang kiriman terhadap satu paket barang kiriman UPS asal Jerman tujuan Denpasar yang diberitahukan sebagai Toys, Chocolate and Chewing Gum yang terindikasi merupakan paket penyelundupan narkotika.

“Kemudian tim lapangan Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang kiriman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 12 (dua belas) pcs kemasan permen kaleng bertuliskan Peppermint Sugarfree,” katanya.

Di dalam masing-masing kemasan tersebut berisi sejumlah tablet putih berbentuk perisai sebanyak 593 butir atau berat bruto 361,45 gram yang setelah dilakukan uji laboratorium di BLBC Soekarno-Hatta mendapatkan hasil positif Narkotika gol I jenis MDMA/extacy.

“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan mengamankan total dua orang tersangka dengan inisial LT yang merupakan WNA Belanda sebagai Penerima dan pemilik barang, inisial DD yang merupakan WNA Jerman sebagai pemesan narkotika atas permintaan LT. Kedua orang yang diamankan beserta BB selanjutnya dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk penindakan ketiga, dilakukan terhadap barang kiriman DHL asal Malaysia tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai motor fork assey. Proses dimulai dari atensi analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket kiriman yang terindikasi merupakan penyelundupan narkotika, kemudian tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi dalam fork assy (sparepart motor) yang di dalamnya disembunyikan serbuk kristal bening dengan berat bruto 856 gram. Terhadap kristal bening tersebut dilakukan pengujian laboratorium di BLBC Soekarno Hatta dan didapati hasil positif Narkotika Gol.I jenis methampetamine/sabu,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari bantuan seluruh komponen masyarakat. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi Narkotika maupun Obat-obatan berbahaya lainnya,” kata dia. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button