Nasional

Kejati NTT Tindak Lanjuti Laporan Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timtim

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menindak lanjuti laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks Pejuang Timtim yang dikerjakan sejumlah BUMN.

“Laporan ini masih tahap permintaan keterangan pihak terkait dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana saat dihubungi INDOPOSCO.ID pada Minggu 25/5/2025).

Raka menjelaskan bahwa tim Kejati NTT telah meninjau langsung lokasi proyek pembangunan rumah di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

“Hasil peninjauan menemukan banyak bangunan dalam kondisi retak meski belum diserahterimakan, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kejati NTT telah memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan penggunaan APBN pada proyek pembangunan rumah eks Pejuang Timor-Timur benar-benar efektif dan tidak menjadi ajang pemborosan.

“Kajati NTT menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang bangsa. Oleh karena itu, Kejati NTT menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam pelaksanaan proyek tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Maruarar Sirait menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor perumahan, sejalan dengan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kementerian PKP kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks Pejuang Timor-Timur di NTT, yang dikerjakan sejumlah BUMN, kepada Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button