Nasional

KPK Masih Teliti Kapal sebelum Tahan Tersangka Kasus SKIPI di KKP

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meneliti kapal yang menjadi objek penyidikan sebelum menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Penelitian ini yang memakan waktu cukup lama,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan penelitian tersebut terkait rancang bangun atau material hingga mesin kapal, sehingga bukan sebatas meneliti kegunaan dari kapal tersebut.

“Kalau soal digunakannya, saat ini kapal-kapal itu digunakan, gitu ya. Ditunggu saja nanti seperti apa update (perkembangan, red.) lebih lanjutnya,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan kasus kapal di SKIPI berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013-2015.

Untuk kasus SKIPI, KPK pada 21 Mei 2019, mengumumkan menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012—2016.

Dua orang tersangka tersebut, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.

Estimasi kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi SKIPI di KKP tersebut sebesar Rp61,54 miliar.

Untuk kasus di Bea Cukai, KPK pada 21 Mei 2019, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Dirut PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp117,73 miliar. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button