Irjen PKP Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Susun ke Kejati Sumut

INDOPOSCO.ID – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun di tiga kabupaten di Sumatera Utara.
Sekretaris Irjen PKP, Dian Fris Nalle mengatakan nilai potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut mencuat setelah audit internal dilakukan oleh tim Irjen Kementerian PKP.
“Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan laporan dugaan korupsi. Kami berharap ini segera ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut,” katanya dalam keterangan dikutip pada Kamis (10/7/2025)
Dian menjelaskan, proyek rumah susun tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
“Dari hasil audit, ditemukan indikasi penyimpangan dana dan bahkan dugaan pemerasan,” ujarnya.
“Temuan ini bagian dari upaya kami menjalankan komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait dalam mewujudkan kementerian yang bersih dan bebas korupsi,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Khususnya program Asta Cita poin ke-7 tentang pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Pihak Kejati Sumut memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Dokumen sudah kami terima,” ujar Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap.
Ia juga menegaskan, seluruh proses akan mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalaminya dan lakukan telaah awal sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan,” pungkasnya. (fer)