Nusantara

Skandal Tukar Guling Lahan Kemenkumham, Kejati NTT: Negara Rugi Rp900 M

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita aset negara berupa tanah seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Penyitaan lahan itu terkait skandal dugaan korupsi penguasaan ilegal lahan negara dengan potensi kerugian mencapai Rp900 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang dan melibatkan aparat keamanan serta disaksikan pihak Kanwil Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tanah yang disita tercatat atas nama Pemerintah RI cq. Kemenkumham dalam Sertifikat Hak Pakai No. 4 Tahun 1995,” katanya dalam keterangan dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, kasus ini berasal dari tukar guling lahan pada 1975 antara Pemprov NTT dan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT.

“Lahan negara yang telah bersertifikat diduga dijual secara ilegal oleh oknum bernama Yonas Konay dan Susana Juliana Konai kepada sejumlah pihak melalui transaksi gelap,” ujarnya.

Lanjutnya, Kejati NTT memastikan pengusutan tuntas kasus ini demi mengembalikan aset negara dan membongkar jaringan mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.

“Kejati NTT akan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengembalikan aset negara,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button