Headline

KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara ihwal kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024.

“Kerugian negaranya masih dihitung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dalam tayangan akun Instagram resmi KPK @official.kpk, Sabtu (9/8/2025).

Ia menjelaskan, kalkulasi kerugian negara dalam kasus tersebut bakal terungkap karena pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” ujar Asep.

KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan. Sebab, terdapat unsur pidana dalam tersebut.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” jelas Asep.

KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2024. Di antaranya, pendakwah ustaz Khalid Basalamah dan eks Menteri Agama Gus Yaqut.

Adapun pokok pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Padahal seharusnya pembagian dilakukan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button