MAKI Desak Kejati NTT Tingkatkan Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim ke Penyidikan

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur (Timtim) ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan, apabila bukti permulaan telah mencukupi, maka Kejati NTT tidak boleh ragu untuk menetapkan tersangka.
“Kejati NTT harus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Jika bukti cukup, segera tetapkan tersangka,” kata Boyamin kepada INDOPOSCO pada Rabu (28/5/2025).
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Menurutnya, para pihak yang diberi tugas sebagai pengawas, namun terbukti lalai dan teledor dalam menjalankan fungsi mereka, harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak cukup hanya memproses pelaksana proyek. Para pengawas yang teledor pun harus diperiksa dan ditindak. Pengawasan yang lemah adalah pintu masuk terjadinya penyimpangan,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut, ia mendorong agar Kejati NTT tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.
Boyamin menekankan pentingnya pengembangan perkara ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk dugaan keterlibatan pejabat pusat.
“Saya mendorong agar Kejati NTT berani mengembangkan kasus ini ke atas, termasuk memeriksa dan memintai pertanggungjawaban Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, yang berdasarkan informasi dan bukti yang kami miliki, diduga ikut bertanggung jawab dalam proses yang bermasalah ini,” tuturnya.
Sekadar informasi, proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya.
Paket pertama 727 unit dengan nilai kontrak Rp141,9 miliar dan progres fisik 99,69 persen yang dikerjakan oleh BUMN karya lainnya.
Paket kedua 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp136,9 miliar dan berakhir 19 Februari 2025.
Sedangkan paket ketiga 686 unit dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) kontraknya Rp143,8 miliar dengan progres fisik mencapai 98,95 persen. (fer)