Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024 Ditaksir Capai Rp691 Miliar

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengemukakan, kerugian negara dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024 mencapai Rp691 miliar. Angka itu didapat dari pungutan liar sebesar Rp75 juta tiap kursi kuota haji khusus tambahan.
“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,” kata Ketua MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Senin (11/8/20259).
Ia mengatakan, angka kuota haji khusus muncul dari tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang.
Sementara dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up atau pemahalan dari katering makanan dan penginapan hotel. Namun, nilai kemudaratan belum diketahui.
“Nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya,” ujar Boyamin
Di sisi lain, pihaknya telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk membantu penyidikan perkara tersebut.
“Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami telah menyampaikan copy pdf dari surat keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan,” imbuh Boyamin.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” tutur Asep terpisah baru-baru ini di KPK.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satunya, Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Adapun pokok pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu berkaitan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50. Padahal seharusnya pembagian dilakukan 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. (dan)