Putusan MK Berpotensi Revisi UU Pemda, Legislator Komisi II Bilang Begini

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal dan nasional berpotensi perlu merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah hingga UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dia mengatakan, dua undang-undang tersebut sudah menetapkan bahwa DPRD hanya menjabat selama lima tahun. Sedangkan putusan MK memerintahkan pemilu dipisah yang mengakibatkan pemilu lokal untuk DPRD diselenggarakan 2 tahun setelah pemilu nasional.
“Enggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang. Ini perintah undang-undang,” terang Dede.
Menurut dia, Komisi II pun akan menerima masukan dari berbagai pihak lain. Setelah sebelumnya membahas opsi-opsi tersebut dalam internal komisi II.
“Kita akan tunggu dulu pertemuan antara sejumlah fraksi partai politik di DPR RI dalam merespons putusan MK ini,” ucapnya.
“Saat ini, kita belum bisa menentukan menolak atau tidak menolak putusan itu,” sambung Dede.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (nas)