Nasional

Masyarakat Butuh Atas Hak Informasi Pemilu yang Lebih Baik

INDOPOSCO.ID – Dengan adanya pembagian pemilu nasional dan pemilu lokal, maka pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat pada pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dalam keterangan, Selasa (1/7/2025).

Ia mengatakan, pembagian tersebut akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik.

“Pemilu 2019 dan 2024 dengan 5 surat suara sangat membingungkan bagi pemilih, sebab semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap, dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat,” ungkapnya.

“Pemilih juga seringkali mengalami kebingungan, di antaranya adalah karena banyaknya surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih,” sambungnya.

Pembagian pelaksanaan pemilu tersebut juga, dikatakan dia, akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis. Dimana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik (well-informed voters).

“Pemilih mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax,” ucapnya.

Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang ramah hak asasi manusia. Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi Petugas Pemilu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button