Laporan Komnas HAM: Ratusan Eks Pekerja Freeport Meninggal Akibat Gagal Berobat

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengemukakan, para eks pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) turut melaporkan hak rekan sejawatnya yang telah meninggal dunia karena gagal berobat, setelah pemberhentian akses BPJS Kesehatan secara sepihak oleh perusahaan.
“Jadi aduan ini, terkait hak atas meninggalnya 150 orang yang sudah meninggal dunia karena tidak dapat berobat akibat BPJS-nya dinonaktifkan,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Sementara laporan lainnya ialah ihwal dugaan pelanggaran HAM yang dialami para eks karyawan PTFI. Mereka melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja.
“Aduan terakhir yang saya sampaikan tadi, memang ini terkait dengan permohonan mediasi atas hak-hak normatif yang belum didapatkan eks pekerja (buruh) PT Freeport yang melakukan mogok kerja,” ujar Anis Hidayah.
Laporan tersebut disampaikan pada Juni 2025. Kini, Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan aduan tersebut, yang kemungkinan bisa saja dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan.
“Jadi, itu aduan terkahir yang kami terima, sekarang sedang kami analisis untuk kemudian kami tindaklanjuti,” ucap perempuan yang menyelesaikan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Gajah Mada itu.
Laporan mengenai eks karyawan Freeport yang meninggal dunia itu sesuai dengan tulisan LBH Papua dalam laman resmi YLBHI, yang tayang pada 22 Juni 2024. Paragraf pertama tulisan itu menyebutkan perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024.
Mereka tidak mendapat hak-hak dasar sebagai pekerja. Akibat dari pengabaiannya telah terjadi berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menimpa para Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan perjuangan mogok kerja.
Seperti adaya fakta 200-an buruh mogok kerja meninggal dunia, karena sakit namun tidak diobati akibat BPJS Ketenagakerjaan dicabut secara sepihak oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia.
Selain itu, hak atas pendidikan bagi anak Buruh Mogok Kerja juga terancam putus akibat dicabutkannya upah dari para buruh mogok kerja secara sepihak oleh manajemen PT. Freeport Indonesia. (dan)