Nasional

Fit And Proper Test Hakim MK, Inosentius Samsul Dicecar dari Soal Integritas hIngga Jangan Lupa Dipilih DPR

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Prof Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas pada Februari 2026.

Uji kelayakan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Inosentius Samsul menjadi calon tunggal yang diajukan untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III DPR RI. Diketahui, Inosentius memiliki latar belakang panjang di bidang hukum dan perundang-undangan, baik sebagai akademisi maupun praktisi.

Dalam uji kompetensi ini, Inosentius pun mendapat berbagai pertanyaan beragam dari anggota dewan, mulai dari persoalan integritas hingga jangan hantam balik DPR.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa proses uji kelayakan ini merupakan momentum penting untuk memastikan kualitas hakim konstitusi yang akan mengawal tegaknya konstitusi negara. Menurutnya, integritas, kapasitas, dan kompetensi menjadi pilar utama yang harus dimiliki oleh seorang calon Hakim MK.

“Integritas itu tidak cukup hanya jujur saja. Orang jujur, tapi tidak punya kapasitas dan kompetensi bisa berbahaya. Karena hakim MK mengawal konstitusi, kapasitasnya harus besar, kompetensinya harus mumpuni, bisa memahami hukum dan perundangan-undangan, baru bisa disebut berintegritas untuk dipilih menjadi hakim mahkamah konstitusi,” ungkap Soedeson.

Tak hanya itu, Soedeson menjelaskan, MK memiliki mandat sebagai guardian of constitution atau pengawal konstitusi. Karena itu, calon hakim yang diajukan harus benar-benar memahami perbedaan tipis antara constitutional rights dan open legal policy.

“Kalau salah memahami, negara bisa kacau. Hakim MK harus tahu benar mana hak konstitusional warga negara dan mana ranah kebijakan hukum terbuka. Karena itu, pemahaman yang dalam terhadap konstitusi menjadi syarat wajib bagi setiap calon,” tegasnya.

Ia menambahkan, konstitusi dalam bernegara memiliki kedudukan sama seperti kitab suci bagi umat beragama. “Konstitusi itu ground norm, norma dasar. Maka tidak boleh dilanggar,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar dari dapil Papua Tengah ini.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Irjen (Purn) Safaruddin mengingatkan Inosentius Samsul untuk tidak melupakan asal-usulnya dipilih dari DPR sebagai calon hakim konstitusi.

“Bapak sebagai kita pilih dari DPR, biasanya sih pak kalau kita fit and proper (test) di sini pokoknya kami akan memperjuangkan sebagai utusan DPR. Tapi setelah sampai di sana (MK), lupa, Pak, bahwa Bapak itu dipilih dari DPR,” kata Safaruddin.

Safaruddin mengatakan, dari sembilan hakim MK, tiga di antaranya merupakan pilihan dari anggota DPR. Dia menekankan agar Inosentius memiliki keyakinan dan keteguhan yang kuat.

“Maksud saya, Bapak punya keyakinan kuat, keteguhan, betul-betul bukan membela sembarangan di DPR, tapi kan Bapak jangan lupa bahwa Bapak dipilih itu dari DPR, jangan kembali menghantam DPR, Pak,” ujarnya.

Inosentius Samsul pun menanggapi terkait permintaan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Irjen (Purn) Safaruddin untuk tidak menghantam DPR setelah dilantik sebagai hakim MK. Inosentius mengaku sangat memahami kinerja DPR.

“Itu kan normatif ya, harapan dari anggota DPR. Tapi, kalau ditanya untuk tidak menghantam DPR, menurut saya, ini kan manusia biasa, dalam arti 35 tahun saya ada di sini. Saya tahu betul apa yang terjadi di sini,” kata Inosentius kepada wartawan usai menjalani fit and proper test.

Dia mengatakan DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, menurutnya, peran DPR tak dapat dianggap enteng.

“Jadi semua orang bisa berpendapat bahwa DPR itu jelek, itu betul, itu hak. Tetapi jangan lupa, mereka juga di sini bekerja luar biasa, menghasilkan undang-undang, dan itu saya alami sendiri membantu anggota Dewan,” ujarnya.

Dia mengaku sangat memahami proses-proses yang ada di DPR. Menurutnya, tak ada istilah untuk menghantam DPR.

“Sehingga bagi saya, tentunya setelah diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi, kekuatan pada saya adalah saya bisa paham tentang proses DPR itu seperti apa. Kelemahan-kelemahan dari norma yang ada itu saya bisa tahu,” ujarnya.

“Tetapi itu juga bukan untuk menghantam DPR, tapi bisa juga untuk memahami proses yang terjadi di DPR,” sambungnya.

Dia pun menegaskan tak ada tekanan dengan permintaan untuk tidak menghantam DPR tersebut. Menurutnya, semua kerja-kerja DPR untuk kebaikan bangsa dan negara.

“Nggak ada (tekanan), karena saya pikir apa yang dipikirkan oleh DPR itu juga untuk kepentingan bangsa dan negara ini juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI pun menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI pengganti Arief Hidayat yang akan pensiun. Kesepakatan itu diambil usai Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Fit and proper test dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, membacakan kesimpulan.

Habiburokhman lalu meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir. Para anggota pun menyetujuinya.

“Apakah disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button