Headline

Komnas HAM Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pekerja Freeport

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami para eks karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI). Lembaga independen di Indonesia itu tengah menyelidiki aduan tersebut.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, laporan itu diterima lembaganya pada Juni 2025. Para eks pekerja Freeport melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja.

“Jadi, itu aduan terkahir yang kami terima, sekarang sedang kami analisis untuk kemudian kami tindaklanjuti,” kata Anis Hidayah kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Mereka juga melaporkan hak rekan kerjanya yang telah meninggal dunia ketika melakukan mogok kerja dan gagal berobat, setelah akses BPJS Kesehatan diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.

“Jadi aduan ini, terkait hak atas meninggalnya 150 orang yang sudah meninggal dunia karena tidak dapat berobat akibat BPJS-nya dinonaktifkan,” ujar Anis Hidayah.

Laporan serupa pernah disampaikan organisasi kemasyarakatan (ormas) LBH Papua beberapa tahun lalu. Hal itu diketahui berdasar laman resmi YLBHI yang menuliskan aduan tentang perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia.

Aduan mereka telah memasuki 7 tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Pemberitaan itu ditayangkan pada 22 Juni 2024.

Manajemen PTFI mapun Pemerintah Republik Indonesia terus mengabaikan hak-hak para pekerja kala itu, padahal 8.300 buruh PTFI melakukan megok kerja akibat gagalnya perundingan terkait impelementasi kebijakan fourlok atau merumahkan yang diberlakukan oleh perusahaan secara sepihak.

Hal tersebut dilakukan saat berusaha menentang ambisi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan 61 persen saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerjanya hingga pendirian smelter pada tahun 2017 lalu. Namun, setelah saham itu didapatkan, nasib mereka tidak pernah jelas. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button