Nasional

PMI di Korea Selatan Meninggal Kecelakaan Kerja, Pemerintah Pastikan Penuhi Haknya

INDOPOSCO.ID – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Ngadiman meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di pabrik tempatnya bekerja di Korea Selatan. Jenazahnya telah dibawa pulang ke Indonesia pada, Minggu (29/6/2025).

Ngadiman bekerja di Korea Selatan melalui skema penempatan antarpemerintah (Government to Government atau G to G) sejak Oktober 2024. Dia meninggal dunia pada 25 Juni 2025 setelah mengalami kecelakaan saat membersihkan sumbatan di mesin konveyor sebuah pabrik logam.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjemput kepulangan almarhum Ngadiman sebagai bentuk kehadiran negara hingga akhir hayat warganya.

“Hari ini saya menjemput kepulangan saudara kita, Ngadiman, yang bekerja dengan skema G to G di Korea dan mengalami kecelakaan kerja,” di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Pemerintah memastikan seluruh hak almarhum akan disalurkan kepada pihak keluarga.

“Kami pastikan jenazah akan kita urus sampai ke pemakaman dan hak-haknya akan kita tuntaskan,” ucap Karding. Ngadiman tercatat sebagai pekerja resmi dan memiliki perlindungan sesuai ketentuan.

Santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp213 juta telah disiapkan, termasuk beasiswa dua anaknya. Sementara itu, hak asuransi dari perusahaan di Korea Selatan masih dalam proses pencairan dan akan ditransfer langsung ke rekening istri Ngadiman.

Setelah proses serah terima di Bandara Soekarno-Hatta, jenazah Ngadiman langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah, untuk dimakamkan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button