Nasional

Penonaktifan Lebih dari 7 Juta Peserta PBI, BPJS Watch: Awas Potensi Defisit JKN

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui surat no.S-445/MS/DI.01/6/2025 telah menonaktifkan 7.397.277 masyarakat miskin yang selama ini dijamin pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

“Ini akan membuat masyarakat kecewa ketika akan menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) kartu dinyatakan tidak aktif,” ujar Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, peralihan data peserta PBI (peserta bantuan iuran) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memakan korban 7.397.277 masyarakat miskin.

“Proses cleansing data oleh Kemensos dan Dinsos tidak dilakukan secara obyektif, sehingga penonaktifan 7.397.277 orang tersebut juga tidak valid,” ungkapnya.

“Penonaktifan ini tidak pernah diinformasikan langsung ke masyarakat yang terdampak,” imbuhnya.

Dikatakan dia, dalam Surat Kementerian Sosial no.S-445/MS/DI.01/6/2025, proses reaktivasi diposisikan pada saat masyarakat ingin mendapatkan layanan kesehatan.

“Ini jelas tidak tepat, karena mendaftarkan Masyarakat miskin ke JKN adalah amanat Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN dalam kondisi sehat,” tegasnya.

“Lalu proses Reaktivasi melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) bukan solusi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu,” imbuhnya.

Ia menilai penonaktifan 7.397.277 orang tersebut sarat dengan alasan penghematan anggaran iuran PBI yang memang di 2025 ini dialokasikan sebesar Rp. 48,78 Triliun (= 96,8 juta orang x Rp. 42 ribu x 12 bulan). Dengan penonaktifan 7.397.277 orang tersebut BPJS Kesehatan akan berkurang menerima pendapatan iuran PBI JKN sebesar Rp 310.685.634.000,- per bulan (= 7.397.277 orang x Rp. 42.000).

“Bila penonaktifan ini terus berlanjut berbulan-bulan maka akan semakin besar dana iuran PBI JKN yang tidak diterima BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Hal ini, dikatakan dia, akan menyebabkan potensi defisit JKN akan semakin cepat terealisasi. Rasio klaim akan semakin besar lagi, dan ini akan mengancam pelayanan JKN kepada seluruh rakyat. Karena defisit JKN akan menyebabkan pembayaran klaim INA CBGs dan Kapitasi ke Fasilitas Kesehatan (faskes) terkendala.

“Faskes akan mengalami kesulitas membeli obat, membayar tenaga medis, tenaga Kesehatan, pekerja administrasi dan pekerja operasional lainnya di Faskes,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button