Polres Pemalang Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur serta meringkus pelaku berinisial Cas (45) warga Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dengan adanya laporan korban pada keluarganya. Kemudian keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
“Diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah. Tersangka diamankan oleh polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif,” katanya.
Menurut dia, kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan tersangka sejak awal 2025 hingga Mei 2025 di rumah korban.
Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif.
Ia mengatakan tersangka dikenai Pasal 15 (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Eko Sunaryo mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Selain melakukan pengawasan melekat, kami berharap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh dari setiap anggota keluarga. Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110,” katanya. (bro)