Pastikan Hak Anak Peroleh Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen: Tak Boleh Ada Kecurangan di SPMB

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan bermutu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikdasmen Faisal Syahrul saat memantau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Bekasi, Sabtu (14/6/2025).
Dia menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi ataupun praktik kecurangan dalam bentuk apapun dalam proses SPMB.
Ia menegaskan, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan seperti jual-beli kursi atau praktik titipan, Kemendikdasmen telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik. “Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah,” ungkapnya.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Faisal.
Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama.
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjamin integritas proses penerimaan siswa baru,” ucapnya. (nas)