Nasional

Ditjen Imigrasi Terapkan Wajib Foto dan Wawancara untuk Perpanjangan Izin Tinggal WNA

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan baru yang mewajibkan foto dan wawancara bagi WNA merupakan langkah strategis untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Menurut Yuldi, kebijakan ini juga memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus memperketat peran dan tanggung jawab penjamin WNA.

“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan bahwa tingkat penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi, ditambah banyak penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pada kuartal pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama BKPM melakukan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) dan membongkar berbagai praktik mencurigakan.

Hasilnya cukup serius, sebanyak 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan 215 perusahaan fiktif serta bermasalah teridentifikasi dan izin usahanya dicabut oleh BKPM.

“Kami tidak main-main. Negara hadir untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan, dan setiap penjamin bertanggung jawab penuh,” tegas Yuldi.

Dia menjelaskan data statistik yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian. Dari Januari hingga April 2024, terdapat 1.610 tindakan terhadap WNA, sementara pada periode yang sama tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 2.201, atau naik 36,71 persen.

Yuldi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 ayat (2), penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya selama di Indonesia.

“Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, serta alamat tempat tinggal WNA,” jelasnya.

Sebagai bentuk pelayanan inklusif, Ditjen Imigrasi menyediakan jalur layanan walk-in bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta WNA dalam kondisi darurat.

“Seluruh proses mulai dari pendaftaran, foto, hingga wawancara dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi dengan pendampingan petugas,” ucapnya.

Yuldi mengimbau agar para WNA memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada petugas imigrasi.

“Berikan keterangan yang sebenar-benarnya agar tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan izin ke depan,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa aturan baru ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.

“Aturan ini juga memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Sesuai aturan terbaru, seluruh WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia wajib menjalani proses foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi. Sebelumnya, mereka harus melakukan pendaftaran online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button