• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjen Imigrasi Terapkan Wajib Foto dan Wawancara untuk Perpanjangan Izin Tinggal WNA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 28 Mei 2025 - 23:43
in Nasional
Yuldi-Yusman

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan (kanan) Kasubdit Pengawasan Keimigrasian, Arif Eka Riyanto (kiri). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan baru yang mewajibkan foto dan wawancara bagi WNA merupakan langkah strategis untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

BacaJuga:

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Menurut Yuldi, kebijakan ini juga memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus memperketat peran dan tanggung jawab penjamin WNA.

“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan bahwa tingkat penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi, ditambah banyak penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pada kuartal pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama BKPM melakukan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) dan membongkar berbagai praktik mencurigakan.

Hasilnya cukup serius, sebanyak 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan 215 perusahaan fiktif serta bermasalah teridentifikasi dan izin usahanya dicabut oleh BKPM.

“Kami tidak main-main. Negara hadir untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan, dan setiap penjamin bertanggung jawab penuh,” tegas Yuldi.

Dia menjelaskan data statistik yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian. Dari Januari hingga April 2024, terdapat 1.610 tindakan terhadap WNA, sementara pada periode yang sama tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 2.201, atau naik 36,71 persen.

Yuldi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 ayat (2), penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya selama di Indonesia.

“Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, serta alamat tempat tinggal WNA,” jelasnya.

Sebagai bentuk pelayanan inklusif, Ditjen Imigrasi menyediakan jalur layanan walk-in bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta WNA dalam kondisi darurat.

“Seluruh proses mulai dari pendaftaran, foto, hingga wawancara dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi dengan pendampingan petugas,” ucapnya.

Yuldi mengimbau agar para WNA memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada petugas imigrasi.

“Berikan keterangan yang sebenar-benarnya agar tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan izin ke depan,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa aturan baru ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.

“Aturan ini juga memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Sesuai aturan terbaru, seluruh WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia wajib menjalani proses foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi. Sebelumnya, mereka harus melakukan pendaftaran online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA). (fer)

Tags: ditjen imigrasiIzin TinggalKemen ImipasWNAYuldi Yusman

Berita Terkait.

ispa
Nasional

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 00:30
dagri
Nasional

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Senin, 28 September 2026 - 23:23
tomsi
Nasional

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Senin, 28 September 2026 - 20:02
bing
Nasional

Museum Bing Slamet Diresmikan, Warisan Maestro Harus Hidup di Generasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 18:08
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Nasional

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Senin, 28 September 2026 - 12:12
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Senin, 28 September 2026 - 11:05

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.