• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjen Imigrasi Terapkan Wajib Foto dan Wawancara untuk Perpanjangan Izin Tinggal WNA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 28 Mei 2025 - 23:43
in Nasional
Yuldi-Yusman

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan (kanan) Kasubdit Pengawasan Keimigrasian, Arif Eka Riyanto (kiri). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan baru yang mewajibkan foto dan wawancara bagi WNA merupakan langkah strategis untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

BacaJuga:

Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat

DPR Minta Polri Usut Dugaan Aliran Rp20 Juta ke Mahasiswa oleh oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah

Menurut Yuldi, kebijakan ini juga memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus memperketat peran dan tanggung jawab penjamin WNA.

“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan bahwa tingkat penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi, ditambah banyak penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pada kuartal pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama BKPM melakukan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) dan membongkar berbagai praktik mencurigakan.

Hasilnya cukup serius, sebanyak 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan 215 perusahaan fiktif serta bermasalah teridentifikasi dan izin usahanya dicabut oleh BKPM.

“Kami tidak main-main. Negara hadir untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan, dan setiap penjamin bertanggung jawab penuh,” tegas Yuldi.

Dia menjelaskan data statistik yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian. Dari Januari hingga April 2024, terdapat 1.610 tindakan terhadap WNA, sementara pada periode yang sama tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 2.201, atau naik 36,71 persen.

Yuldi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 ayat (2), penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya selama di Indonesia.

“Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, serta alamat tempat tinggal WNA,” jelasnya.

Sebagai bentuk pelayanan inklusif, Ditjen Imigrasi menyediakan jalur layanan walk-in bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta WNA dalam kondisi darurat.

“Seluruh proses mulai dari pendaftaran, foto, hingga wawancara dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi dengan pendampingan petugas,” ucapnya.

Yuldi mengimbau agar para WNA memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada petugas imigrasi.

“Berikan keterangan yang sebenar-benarnya agar tidak mengalami kendala dalam proses pengurusan izin ke depan,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa aturan baru ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.

“Aturan ini juga memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Sesuai aturan terbaru, seluruh WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia wajib menjalani proses foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi. Sebelumnya, mereka harus melakukan pendaftaran online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA). (fer)

Tags: ditjen imigrasiIzin TinggalKemen ImipasWNAYuldi Yusman

Berita Terkait.

Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat
Nasional

Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31
DPR Minta Polri Usut Dugaan Aliran Rp20 Juta ke Mahasiswa oleh oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo
Nasional

DPR Minta Polri Usut Dugaan Aliran Rp20 Juta ke Mahasiswa oleh oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:15
Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah
Nasional

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:01
Penandatanganan
Nasional

Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas di Karawang Makin Terbuka, BERSIAP Academy Gandeng Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:41
Kecelakaan Truk Muat Pagar Besi di Flyover Tomang Nihil Korban Jiwa
Nasional

Guru Bukan Lagi Kurang Sejahtera, Tapi Sudah ‘Dimiskinkan’, DPD RI Didesak Hapus Pungutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:31
Penumpang
Nasional

Pernah Beri Bebas Visa ke 169 Negara, Kemenpar Dorong Indonesia Jangan Tertinggal dari Malaysia dan Thailand

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.