Nasional

Sindikat TKA Ilegal, Komisi IX: Perputaran Uang ke Negara Minim dan Akan Panggil Kemnaker

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menegaskan akan mendorong pemanggilan Menteri Tenaga Kerja beserta jajarannya untuk mendalami adanya pengungkapan kasus sindikat Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)

Hal itu diutarakan Zainul dalam kegiatan diskusi dengan tema “Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Profesional Ilegal di Indonesia” di Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh KPK. Tentu kami di Komisi IX akan mendalami lebih dalam lagi nanti akan kita jadwalkan untuk rapat dengar pendapat dengan Kemnaker mungkin masa sidang berikutnya, karena besok penutupan masa sidang,” kata Zainul

“Tapi nanti kalau ada sifatnya urgent bisa kita jadwalkan di tengah-tengah reses,” sambungnya.

Dalam pemaparannya, Zainul mengungkapkan bahwa keberadaan TKA tidak menguntungkan bagi negara. Pasalnya, selain tidak memanfatkan tenaga kerja lokal, ternyata perputaran uang TKA tidak pernah dilakukan di Indonesia, karena tidak membuka rekening di dalam negeri.

“Rekening TKA itu gak ada buka di bank BRI, Mandiri atau bang pemerintah lainnya. Semisal rekening TKA China selama ini banknya tetap ya di China. Jadi uang itu ya dari rekening pengusahanya ke pekerjanya transfer di sana aja, jadi gak ada perputaran uangnya disini tuh gak ada,” kata Zainul.

Zainul juga mengungkap, kalau kekayaan alam di Indonesia kerap digerus oleh perusahaan-perusahaan yang lebih mementingkan kemaslahatan TKA, sementara sumbangan perusahaan-perusahaan tersebut ke negara amat minim.

“Jadi bener-bener kekayaan alam kita ini dikeruk, pengusahanya dapat untung besar, pekerjanya dapat untung besar sumbangan ke negaranya juga ke kita sangat kecil,” ungkapnya.

Untuk itu, ia pun bersyukur KPK terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan suap TKA di Kemnaker.

“Jadi menurut saya ini pelajaran yang sangat berharga. Dan tentu kami berterima kasih kepada KPK untuk melihat bagaimana proses TKA ini menjadi pembelajaran ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan untuk dugaan kasus suap ini di kantor Kemnaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Sejumlah barang bukti telah di sita dalam penggeledahan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Lembaga anti rasuah ini menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu pasal 12e atau menerima gratifikasi pasal 21 b terhadap para pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini.

“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” sambungnya.

Adapun soal penegakan Hukum terhadap TKA ini dianggap lemah, pengusutan kasus suap TKA oleh KPK menunjukkan adanya aparat ketenagakerjaan yang seharusnya menegakkan aturan terhadap TKA untuk kepentingan negara, justru disalahgunakan untuk memperkaya pribadi.

“Nah ini yang sering saya sampaikan, kalau terjadi kongkalikong dan suap, maka penegakan hukum terhadap para TKA tidak akan maksimal. Mereka suap para aparat, dan bekerja dengan bebas tanpa setor pajak,” papar Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal.

Seperti diketahui, Warga Negara Singapura berinisial TCL dilaporkan oleh masyarakat ke Dirjen Binapenta, Kemnaker karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan di Indonesia sejak 2018.

Dalam laporan masyarakat itu, TCL diduga bekerja di tiga perusahaan besar dan salah satunya perusahaan berstatus PMA. Di salah satu perusahaan ini, TCL menjabat sebagai salah satu direksi.

Menurut Wakil Kamal, dalam menyoroti kasus TCL ini, pengawasan dan penegakan hukum terhadap para TKA justru semakin lemah, dan pada akhirnya merugikan keuangan negara. Pajak dan insentif bagi negara tidak bisa ditarik secara maksimal.

“Kalau pun TKA yang melanggar itu diberikan sanksi, paling sanksi paling ringan bersifat administrasi. Padahal seharusnya bisa diberikan tuntutan pidana maksimal yang bisa membuat efek jera,” pungkasnya.

Pihak Kemnaker juga telah buka suara. Kemnaker mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada wartawan.

Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.

“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button