Pengamat Nilai Kejati NTT Lamban Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan Ribuan Rumah Eks Pejuang Timor-Timur

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyoroti soal carut-marut megaproyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek yang seharusnya menjadi simbol penghormatan negara, kini berubah wajah menjadi potensi skandal nasional yang mencoreng wibawa pemerintah dan keuangan negara.
Agus mengaku tidak terkejut atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam proyek-proyek bernilai besar yang melibatkan BUMN.
“Proyek ini sejak awal sudah menunjukkan gejala cacat secara sistemik. Saya tidak heran jika kemudian terungkap adanya pelanggaran teknis dan penyimpangan kontrak,” kata Agus kepada INDOPOSCO.ID, Senin (26/5/2025).
Agus pun mendesak Kejaksaan untuk tidak bermain waktu untuk mendalami kasus yang menyimpang tersebut.
“Kejaksaan tidak boleh terlalu lama. Ini sudah sebulan lebih sejak laporan diserahkan, tapi belum ada penetapan tersangka. Padahal kerugian negara potensial dan dugaan pelanggaran teknisnya terang-benderang,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Menurutnya, sikap tertutup atau menghindar hanya akan memperkuat dugaan adanya permainan di balik proyek ini.
“Jangan ada kesan mengulur waktu atau menutup-nutupi. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap uang rakyat dan nasib para eks pejuang,” tegas Agus.
Agus menilai, proyek ini adalah cermin kegagalan tata kelola proyek strategis nasional, di mana pengawasan longgar, akuntabilitas lemah, dan intervensi kepentingan menjadi pola berulang.
Ia mendesak Presiden dan Menteri BUMN untuk tidak tinggal diam, serta melakukan audit ulang terhadap seluruh proyek sejenis yang dikelola oleh perusahaan pelat merah.
“Kalau Presiden serius dengan agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, ini waktunya untuk membuktikan. Jangan sampai kasus ini senyap seperti proyek-proyek bermasalah lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati NTT menindak lanjuti laporan Itjen Kementerian PKP terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks Pejuang Timtim yang dikerjakan sejumlah BUMN.
“Laporan ini masih tahap permintaan keterangan pihak terkait dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana saat dihubungi INDOPOSCO.ID pada Minggu 25/5/2025).
Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah secara resmi menyerahkan laporan audit investigatif kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sejak Maret 2025.
Ironisnya, meskipun Kejati NTT telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. (fer)