Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Urgensi Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI tidak mendesak.

Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden Prabowo Subianto sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan atau dapat meminta kepolisian terlibat dalam bantuan pengamanan.

“Koalisi menilai Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer mengharuskan Presiden ataupun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke kejaksaan.

“Hingga saat ini, belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden membuat perpres,” ujar Usman Hamid.

Koalisi memandang lahirnya Perpres tidak bisa dilepaskan dari masalah Surat Telegram Panglima/KASAD yang mengerahkan hampir enam ribu personil TNI ke Kejaksaan. “Dengan demikian Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” kritik Usman Hamid.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres telah diteken dan ditetapkan Prabowo pada 21 Mei 2025.

Pasal 1 ayat (1) dalam Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button