Terkait Pencabutan ID Wartawan Istana, IJTI: Hambat Pekerjaan Jurnalistik

INDOPOSCO.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan pentingnya kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menanggapi pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami seorang jurnalis.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pencabutan kartu identitas liputan dapat dianggap sebagai hambatan terhadap pekerjaan jurnalistik dan berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
Pernyataan ini disampaikan terkait kasus pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami oleh DV, jurnalis CNN Indonesia, setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Herik menyampaikan keprihatinan atas penarikan kartu identitas tersebut yang dilakukan setelah DV melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Ia juga menilai pertanyaan yang diajukan masih sesuai dengan etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik. Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban yang informatif mengenai Program MBG, yang penting untuk diketahui masyarakat luas.
IJTI mengingatkan kembali bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta seperti dilansir Antara.
Herik menegaskan ajakan kepada seluruh pihak untuk menghormati prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik dalam memperoleh informasi. (aro)