Menteri Ara Bakal Serahkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Rumah Sumenep ke Kejari

INDOPOSCO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bakal menyerahkan, temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP atas dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri.
Penyaluran Program BSPS di Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2024 dinilai tidak tepat sasaran dan perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Kami siap mendukung pemberantasan korupsi dan Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus, dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Agung,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia juga mengajak Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi mendengarkan paparan temuan Irjen Kementrian PKP Heri Jerman dan Tim Inspektorat Jendral PKP terkait dugaan kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.
Pihaknya akan segera menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program bedah rumah tersebut. Mereka yang terlibat akan diperiksa pihak kejaksaan dan jika ada indikasi bisa segera diproses.
“Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat kami yang korupsi cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum,” ucap Ara sapaan karibnya.
Berdasarkan dari hasil temuan Itjen Kementerian PKP di lapangan banyak orang mampu yang mendapatkan bantuan Program BSPS.
Selain itu, beberapa hasil pengamatan langsung di lapangan pembangunan Program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
“Kita semua harus objektif dan setuju kalau penyelesaian lewat semangat dan sprit penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan terbuka,” terangnya.
Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumenep. Dia melaporkan dugaan korupsi terkait BSPS.
Anggaran BSPS pada 2024 untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp 109 miliar. Namun, saat ditanya secara rinci terkait kasus yang akan dilaporkan, ia belum bisa memberikan rinciannya karena akan melaporkan terlebih dahulu. (dan)