Nasional

Eks Marinir yang Gabung Tentara Rusia Kehilangan Status WNI

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara secara serta merta kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah diduga bergabung dengan militer Rusia, tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman Andi Agtas di Jakarta dikutip, Rabu (14/5/2025).

Jika seseorang ingin terlibat aktif menjadi tentara asing, maka harus mendapat persetujuan kepala negara. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Itu wajib izin Presiden,” ujar Supratman.

Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia ihwal status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

“Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia, untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” jelas Supratman.

Seorang pria mengaku sebagai eks prajurit TNI AL terlibat dalam kegiatan militer Rusia dan ikut berperang di Ukraina. Kabar tersebut pertama kali muncul lewat unggahan akun TikTok @zstorm689 baru-baru ini.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta membenarkan, bahwa seorang pria itu merupakan mantan prajurit Korps Marinir.

“Personel tersebut pecatan/ pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari Marinir, demikian,” ucap I Made Wira terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Sosok eks anggota TNI AL itu adalah Serda Satria Arta Kumbara. Dia diberhentikan dari dinas keprajuritan karena melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.

“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat,” imbuh I Made Wira. Hal tersebut berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akta berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button