Internasional

Eks Marinir yang Gabung Tentara Rusia Minta Pulang, Kemlu Bilang Begini

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI masih berkomunikasi dengan eks prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan militer Rusia. Hal itu dilakukan di tengah kabar permintaan pulang yang bersangkutan ke Indonesia.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau, keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ia tak berbicara banyak soal kewarganegaraan yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan wewenang lembaga terkait.

“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” ujar Roy.

Eks Prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara meminta memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar membantu proses kepulangannya. Ia berdalih tak mengetahui pencabutan status kewarganegaraannya setelah bergabung dengan militer Rusia.

“Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ucap Satria.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta mengonfirmasi, bahwa yang bersangkutan itu merupakan mantan prajurit Korps Marinir.

“Personel tersebut pecatan/ pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari Marinir, demikian,” kata I Made Wira terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Serda Satria Arta Kumbara diberhentikan dari dinas keprajuritan karena melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. “Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat,” ucap I Made Wira.

Hal tersebut berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akta berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button