DPR Dukung Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi, Pemerintah Tekankan Hal Ini

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia bersiap mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, setelah Komisi IX DPR memberikan dukungan dengan sejumlah catatan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan, bahwa pembukaan kembali penempatan PMI harus disertai jaminan pelindungan maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.
Terdapat beberapa syarat penting harus dipenuhi Arab Saudi, seperti perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, serta hak-hak PMI terintegrasi dengan hukum Arab Saudi dan standar internasional.
“Soal moratorium Arab Saudi dan kesimpulan-kesimpulannya juga dapat diteruskan, karena itu kan kita melanjutkan SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal),” kata Karding di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ia menekankan, pencabutan moratorium akan dibarengi dengan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), sebuah platform digital terintegrasi dengan sistem ketenagakerjaan Indonesia dan Arab Saudi.
Sistem tersebut dirancang untuk memastikan transparansi, mengurangi praktik ilegal, dan melindungi hak-hak PMI.
“Kami tidak akan pernah membuka kalau tidak ada jaminan pelindungan itu. Kami juga telah membentuk tim reaksi cepat dan cyber patroli untuk menindak calo dan perusahaan yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal,” ujar Karding.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong KemenP2MI segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.
“Komisi IX DPR mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan PMI dan rencana pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi,” imbuh Charles Honoris dalam kesempatan yang sama. (dan)