Nasional

Pansel Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Resmi Dibentuk, Ini Susunannya

INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030. Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS.

“Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan pemilihan ADK LPS dilakukan melalui panitia seleksi atau pansel,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (28/4/2025).

“Sesuai ketentuan tersebut, anggota Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, termasuk perwakilan (ex-officio) dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS dengan ketentuan minimal dua di antaranya berasal dari luar LPS,” sambungnya.

Pansel dibentuk oleh Presiden untuk memilih anggota Dewan Komisioner LPS yang berasal dari dalam atau luar lembaga. Susunan Pansel terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua dan anggota dari unsur Pemerintah, BI, OJK, serta profesional dari industri perbankan dan/atau asuransi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025, anggota Panitia Seleksi adalah Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua yang juga merangkap anggota. Disini, Sri Mulyani akan dibantu oleh lima angghota lainnya yakni Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan Pemerintah), Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia), Dian Ediana Rae (perwakilan OJK), Fauzi Ichsan (perwakilan profesional/perbankan), dan Rizal Bambang Prasetijo (perwakilan profesional/asuransi).

Panitia Seleksi nantinya akan memiliki beberapa tugas utama, diantaranya menyusun dan menetapkan jadwal serta mekanisme seleksi calon anggota Dewan Komisioner LPS, mengumumkan penerimaan calon, melakukan seleksi administratif, serta seleksi kelayakan dan kepatutan, melakukan penilaian dan memilih calon anggota Dewan Komisioner, menyampaikan nama-nama calon kepada Presiden, minimal tiga nama untuk setiap jabatan yang dibutuhkan, memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden, dan melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan seleksi.

Seleksi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja sejak pembentukan Panitia Seleksi, tidak termasuk hari libur. Dengan pembentukan Pansel tertanggal 17 April 2025, batas waktu seleksi pun mengikuti ketentuan tersebut.

“Untuk proses seleksi pansel saat ini di dalam rangka untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja. Jadi kalau ada hari libur, Minggu, Sabtu tidak dianggap sebagai hari kerja. 20 hari kerja terhitung sejak pembentukan panitia seleksi. Pembentukan panitia seleksi tertanggal 17 April 2025,” tambah Sri Mulyani.

Setelah Panitia Seleksi menyerahkan minimal tiga nama calon kepada Presiden, Presiden akan memilih dan mengajukan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Selanjutnya, DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum hasil akhirnya disampaikan kembali kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button