Nasional

Tiga Hakim Tersandung Suap Vonis CPO, BRIN: Penanganan Harus Sasar Penyedia Dana

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengatakan, kasus korupsi di setiap lembaga penegakan hukum itu terjadi akibat para pihak saling membutuhkan.

Sehingga, menurut Ismail, penyelesaiannya tidak bisa secara parsial. Namun, harus total menyeluruh, yang melingkupi lembaga hukum, substansi hukum maupun budaya hukumnya.

“Budaya masyarakat kita juga perlu diperbaiki, sebab oknum penegak hukum tidak mungkin menerima, jika tidak ada godaan dan rayuan dari pihak pemberi,” ujar Ismail kepada indoposco.id, Selasa (15/4/2025).

Sehingga, lanjut Ismail, dalam konteks kasus penangkapan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), oknum penyedia dana untuk penyogok hakim juga harus ditindak tegas.

Apalagi, masih ujar Ismail, penyedia dananya adalah oknum yang mengatasnamakan korporasi. “Jangan sampai korporasi tetap berjaya menjalankan aktivitasnya, sementara korporasi itu adalah pelaku utama dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Ismail sangat menyayangkan, apabila penanganan kasus tersebut jaksa hanya menyasar pihak kuasa hukum dan oknum hakim yang menangani perkara tersebut. Sementara penyedia dana yang nota bene pihak yang punya kepentingan karena punya masalah dengan hukum tidak dibidik.

“Sangat disayangkan kalau penanganan kasus penangkapan hakim PN Jakpus, jaksa hanya menyasar kuasa hukum dan oknum hakim,” katanya.

Sebelumnya, tiga hakim ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerima suap demi memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button