Nasional

6 Daerah Ajukan Kembali PSU ke MK, Bawaslu Siap Hadirkan Argumentasi Pengawasan

INDOPOSCO.ID – Sejumlah daerah yang telah selesai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Rekapitulasi Ulang Pilkada Serentak 2024, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran perkara di laman mkri.id, tercatat ada enam kasus pemungutan suara ulang dan hasil rekapitulasi ulang yang digugat oleh peserta Pilkada.

Menanggapi gugatan PSU tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa pihaknya mengembalikan kepada MK untuk menindaklanjutinya seperti apa.

Sebab kata Bagja, Bawaslu tak berwenang untuk menanggapi perkara yang digugat peserta pilkada kepada MK.

“Kami serahkan semua kepada MK, karena itu yang mengajukan keberatan kembali itu juga hak yang bersangkutan. Kan MK juga sudah membuat prosedur tentang itu. Kami tidak bisa berkomentar sama sekali mengenai hal tersebut,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Bagja menegaskan, bahwa Bawaslu tetap membuka akses keadilan kepada peserta pilkada yang merasa keberatan atas proses PSU yang dilakukan.

“Akses terhadap keadilan tetap dibuka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bagja juga menjelaskan pada saat pelaksanaan PSU ditujuh daerah yang digugat ke MK itu, jajaran Bawaslu telah memaksimalkan pengawasan dan tak ada persoalan serius yang harus digugat kembali ke MK.

“Itu telah dilakukan oleh teman-teman pengawasan yang baik. Saya turun juga di satu daerah di Magetan. Saya turun dan tidak ada yang kemudian persoalan yang mengemuka. Dan kalaupun ada persoalan bisa diselesaikan pada hari itu juga,” bebernya.

Kendati begitu, Bagja berharap, tak ada lagi pelaksanaan PSU pilkada yang diputuskan oleh MK atas gugatan tersebut.

“Semoga tidak ada PSU lagi. Tapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah konstitusi yang akan memutuskan pada tanggal 21 April nanti kalau tidak salah pembahasannya,” ucapnya.

Dan kami siap memberikan argumentasi kami atas pengawasan yang telah kami lakukan dalam PSU di daerah-daerah tersebut beberapa hari yang lalu,” pungkasnya menambahkan.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman pengajuan permohonan MK, terdapat tujuh gugatan yang diajukan, salah satunya adalah gugatan hasil rekapitulasi ulang Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025. (dil)

Sementara itu, 6 daerah yang menggugat untuk mengajukan PSU ulang diantaranya adalah:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar, Arifin dan Sugianto.
2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo.
3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buto.
5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button