Nasional

BPJS Watch: Mudik Gratis Kemnaker Berpotensi Langgar SE Menaker

INDOPOSCO.ID – Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan Acara Mudik bagi pekerja/buruh dengan pembiayaan sendiri, tanpa meminta dukungan pembiayaan dari institusi lain. Bila tidak mampu membiayainya, Kemenaker tidak perlu menyelenggarakannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (26/3/2025). Ia mengatakan, bila ingin membantu pekerja/buruh mudik gratis, maka salurkan ke institusi yang menyelenggarakan mudik gratis.

“Saya menilai penyelenggaraan acara mudik yang diselenggarakan Kemnaker dengan dukungan 19 institusi adalah tidak sehat, karena dapat berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi, seperti yang disebutkan pada point 2 Surat Edaran (SE) Kemnaker,” terangnya.

“Potensi korupsi itu bisa berupa korupsi uang dan atau korupsi kebijakan Kemnaker untuk mendukung institusi penyokong bila memiliki kepentingan,” katanya.

Dia berharap Kemnaker dan Institusi penyokong terbuka untuk acara mudik gratis. Dan seharusnya Menaker memberikan teladan agar SE yang dikeluarkan memiliki kewibawaan di mata publik.

“Institusi KPK harus meminta keterbukaan pembiayaan ini (mudik gratis) dari Kemenaker dan institusi penyokong, termasuk terus memantau potensi terjadinya korupsi kebijakan di Kemnaker yang berhubungan dengan kepentingan institusi penyokong ke depannya,” katanya.

Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan ke publik acara mudik bagi pekerja/buruh pada 27 dan 28 Maret 2025 dengan dukungan 19 institusi yang hampir semuanya adalah Perusahaan swasta dan BUMN, seperti HM. Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic.

Sementara, pada 19 Maret 2025 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Hadirnya SE Menaker tersebut adalah hal baik untuk memastikan seluruh jajaran Kemnaker menjadi teladan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk pada hari raya.

Point 2 Surat Edaran tersebut Melarang adanya permintaan dana atau hadian, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/penyelenggara negara, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button