Terima Aspirasi Madrasah, Legislator PKS ini Ingatkan Pentingnya Moderasi Beragama

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, bahwa konsep moderasi beragama telah digagas sejak tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023.
“Penguatan moderasi beragama adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Fikri dalam keterangan, Sabtu (22/3/2025).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, moderasi beragama bukan berarti menyamakan agama, melainkan upaya untuk membangun pemahaman dan praktik keagamaan yang inklusif dan toleran.
“Kami ingin memecah kebuntuan dan memastikan bahwa setiap individu yang aktif menjalankan ajaran agama dapat berkolaborasi dengan pihak lain,” katanya.
Lebih lanjut, Fikri juga menerima aspirasi terkait adanya perbedaan antara pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Di Kementerian Pendidikan, ada otonomi daerah dalam pengelolaan pendidikan, sementara di Kemenag, semuanya terpusat,” ungkapnya.
“Kami berharap dengan penguatan moderasi beragama, ide-ide keagamaan yang inklusif dapat tumbuh tanpa harus larut dalam agama lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Fikri menyerap aspirasi puluhan guru dan penyuluh Kementerian Agama dalam kegiatan pelatihan penggerak penguatan moderasi beragama.
Kegiatan diikuti oleh 30 guru dan penyuluh yang diharapkan dapat menjadi agen dan pelopor moderasi beragama di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan praktik moderasi beragama di kalangan guru dan penyuluh, serta mendorong kolaborasi antara berbagai pihak dalam membangun masyarakat yang toleran dan harmonis. (nas)