Megapolitan

Legislator PKS: Ranperda Ketenagakerjaan Jadi Kunci Atasi Masalah Pengangguran di Kota Jakarta

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan penting untuk menciptakan iklim kerja kondusif, menekan pengangguran, dan menjaga pertumbuhan ekonomi di Kota Jakarta.

Menurutnya, pembahasan Ranperda ini sangat mendesak, mengingat Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional membutuhkan payung hukum yang kuat untuk melindungi pekerja sekaligus memberi kepastian bagi pengusaha.

“Ranperda ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja, dunia usaha, serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Jakarta,” kata Ismail dikutip Jumat (26/9/2025).

Legislator Fraksi PKS itu menekankan, regulasi daerah yang jelas akan menjadi bingkai umum dalam menindaklanjuti aturan lebih tinggi seperti peraturan menteri.

“Kota Jakarta memiliki dinamika ketenagakerjaan yang kompleks dibanding daerah lain, ditambah dengan arus urbanisasi dan meningkatnya jumlah pencari kerja,” ujarnya.

Ranperda Ketenagakerjaan, lanjut Ismail, nantinya mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban pekerja, perlindungan buruh, hubungan industrial, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.

“Substansi Ranperda ini harus komprehensif agar menjadi solusi dan pijakan dalam mencapai target RPJMD, terutama dalam mengatasi masalah pengangguran,” ucapnya.

Selain melindungi pekerja, Ranperda ini dipandang mampu mendorong kolaborasi erat antara pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan masyarakat.

Dengan begitu, keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja dapat terwujud secara adil.

“Ekosistem ketenagakerjaan yang sehat akan berkontribusi langsung pada pertumbuhan perekonomian Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button