Eks Kapolres Ngada Dipastikan Kena Sanksi PDTH

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan mendapat hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang etik tersebut dilakukan pada, Senin (17/3/2025).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, dalam sidang etik itu turut memeriksa sejumlah saksi yang krusial ihwal kasus dugaan pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba. Kontruksi peristiwanya makin terang benderang.
“Menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background. Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut. Terus soal narkoba juga begitu,” kata Anam di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sidang etik itu bahkan mengungkap jumlah hotel yang digunakan tersangka melakukan tindakan bejatnya. Serta pertemuan tersangka dengan para korban juga terbongkar.
“Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya,” ujar Anam.
Dari rangkain kejadian yang terungkap dalam sidang etik, maka tersangaka bakal dijatuhi hukuman berat atau dipecat dengan tidak hormat dari Polri.
“itu semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Anam.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menempatkan yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama tiga minggu sejak 24 Februari hingga pekan lalu. Berbarengan dengan itu, dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (13/3/2025).
Eks Kapolres Ngada itu dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i. (dan)